1. Gugur Sebelum Ditiupkan Ruh. Apabila janin yang keguguran belum memasukiusia 4 bulan, maka tidak perlu diberi nama dan juga tidak perlu diadakan aqiqahsebab ketentuanaqiqah dan juga memberi nama hanya dilakukan untuk keguguran yang sudahmemasuki usia 5 bulan dimana sudah ditiupkan ruh pada janin sebab sudahdihukumi manusia yang menjadi al Afrath atau anak yang akan menolong orangtuanya.
1. Hukum Aqiqah adalah Wajib. Para ulama berpendapat jika aqiqah hukumnya adalah wajib. Rasulullah bersabda : Selama orang tua bayi yang baru dilahirkan merasa mampu melaksanakan aqiqah, maka harus segera dilaksanakan. Aqiqah sebaiknya dilaksankan pada hari ke-7 setelah hari kelahiran sang bayi. 2. Hukum Aqiqah adalah Sunnah Muakkadah
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya pada hari kiamat. Para ulama berkata bahwa syafa’at si anak untuk ayahnya, tergantung pada ayahnya menyembelih aqiqah atau tidak. Maka dari itu berdasarkan pendapat sebagian para ahli ilmu aqiqah itu wajib, dan inilah pendapat yang benar, wallahu a’lam.
Rasulullah SAW tidak mewajibkan kambing aqiqah harus jantan atau betina. Namun sebagian besar ulama menganjurkan untuk memilih jenis kelamin jantan karena rata-rata kambing jantan adalah yang perkasa dan memiliki daging yang banyak. Dasar pernyataan diatas adalah sabda Rasulullah yang artinya sebagai berikut :
Pendapat kedua, ‘aqiqah tidak sunnah, ia termasuk perilaku jahiliyyah. Pendapat ini dikemukakan Abu Hanifah dan para sahabatnya. (Al-Mughni oleh Ibn Qudamah, 13/393) Pendapat ketiga, ‘aqiqah hukumnya wajib. Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Hasan Al-Bashri dan Dawud (Adz-Dzohiri), serta diriwayatkan dari Buraidah.
Hukum Akikah Dalam Islam (Foto Ilustrasi: Freepik.com) Dream – Dalam tradisi Islam, ketika ada seorang anak yang baru saja lahir biasanya akan dirayakan sebagai ungkapan syukur atas kelahirannya yang disebut dengan akikah. Dalam akikah, hal ini tidak terlepas dari serangkaian acara yang salah satunya adalah menyembelih hewan berupa kambing
Mereka berpendapat bahwa aqiqah tidak harus dilakukandi hari ke-7. Apabila orang tua belum bisa melakukan aqiqah di hari-7, makaboleh mengundurnya hingga hari ke-14 atau ke-21. Pendapat ini didasari olehdalil: “Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh,atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.” (HR Baihaqi dan Thabrani). Sebelum anak baligh
I9NAd.
  • 21zhc1raza.pages.dev/323
  • 21zhc1raza.pages.dev/324
  • 21zhc1raza.pages.dev/151
  • 21zhc1raza.pages.dev/116
  • 21zhc1raza.pages.dev/143
  • 21zhc1raza.pages.dev/64
  • 21zhc1raza.pages.dev/155
  • 21zhc1raza.pages.dev/334
  • 21zhc1raza.pages.dev/337
  • aqiqah wajib atau tidak