Mas Pur Follow Seorang freelance yang suka membagikan informasi, bukan hanya untuk mayoritas tapi juga untuk minoritas. Hwhw! Home » PKN » Partisipasi Politik Juli 29, 2019 2 min readPartisipasi warga negara dalam sistem Politik di Indonesia – Dalam penyelenggaraan pemerintahan, setiap warga negara berhak untuk turut berpartisipasi. Partisipasi warga ini bisa diartikan sebagai keikutsertaan warga negara untuk terlibat dalam seluruh penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini bertujuan agar aspirasi rakyat dapat tersalurkan serta penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan sesuai dengan kehendak-kehendak seluruh bentuk-bentuk partisipasi warga negara? Apakah di Indonesia telah berjalan dengan baik? Jawabannya bisa dilihat pada penjelasan pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik tanpa partisipasi warga negara. Partisipasi warga negara dibutuhkan agar pemerintahan berjalan dengan tertib tanpa adanya gangguan dan hambatan yang berarti karena telah sesuai dengan kehendak warga negara juga termasuk pengakuan akan eksistensi warga dalam suatu negara. Partisipasi warga negara dalam kegiatan pemerintahan bisa disebut sebagai partisipasi politik. Lalu apa itu definisi partisipasi politik? Berikut pengertiannya!Daftar IsiPengertian Partisipasi PolitikPengertian Partisi Politik Menurut Para AhliBentuk Partisipasi PolitikTingkatan Partisipasi PolitikMacam-Macam Partisipasi PolitikPengertian Partisipasi PolitikPartisipasi politik adalah keterlibatan seseorang atau sekelompok orang dalam kegiatan politik. Partisipasi politik merupakan kegiatan yang dilakukan oleh warga negara, baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang bertujuan memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkan pendapat beberapa tokoh mengenai pengertian partisipasi politik. Verba, partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan memengaruhi seleksi jabatan-jabatan negara dan/atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka. Herbert Mc. Closky, partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela dari warga masyarakat melalui mana meraka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum. Kaith Davis, partisipasi politik adalah keterlibatan mental/pikiran atau moral/perasaan di dalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan dan turut bertanggung jawab terhadap usaha yang politik berkaitan erat dengan hak dan kewajiban setiap warga negara. Partisipasi politik mempunyai bentuk dan intensitas yang berbeda-beda. Partisipasi politik bisa berwujud pasif maupun aktif. Hal ini tentu akan sangat berpengaruh pula terhadap hasilnya. Warga negara akan memperoleh hasil maksimal jika mereka berpartisipasi secara aktif. Partisipasi warga negara berkaitan pula dengan tanggung jawab mereka sebagai warga Partisipasi PolitikBerikut adalah bentuk partisipasi politik. Partisipasi konvensional, meliputi pemberian suara, kegiatan kampanye, dan kontak pribadi dengan pejabat politik atau pejabat administratif pemerintahan. Partisipasi nonkonvensional, meliputu pengajuan petisi, demonstrasi atau unjuk rasa, konfrontasi, makar, tindakan kekerasan politik terhadap harta benda dan manusia, serta perang gerilya atau Partisipasi PolitikAdappun tingkat partisipasi politik meliputi pejabat politik, pencari jabatan politik, anggota aktif dari suatu organisasi politik, anggota pasif suatu partai politik/simpatisan partai politik, partisipasi dalam rapat umum, demonstrasi, dan tingkatan partisipasi politik yang paling rendah adalah pemberi suara dalam rakyat Indonesia hendaknya dapat bersikap positif dalam pengembangan demokrasi Pancasila,antara lain dengan cara sebagai berikut. Menggunakan hak pilih hak untuk memilih dan dipilih Ikut melaksanakan pemilu secara langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil. Melaksanakan musyawarah untuk mufakat. Mengakui dan menghormati hak asasi manusia termasuk kebebasan beragaman. Menjunjung tinggi hukum yang Partisipasi PolitikBerikut adalah macam-macam partisipasi warga negara dalam politik menurut Ramlan Surbakti. Partisipasi aktif, yaitu ditunjukkan dengan kegiatan-kegiatan antara lain mengajukan usul suatu kebijakan, mengajukan kritik, mengajukan perbaikan, memilih pemimpin pemerintahan, dan membayar pajak. Partisipasi pasif, yaitu ditunjukkan dengan kegiatan-kegiatan seperti menaati peraturan pemerintah serta menerima dan melaksanakan saja kebijakan dari berbagai macam partisipasi politik menunjukkan bahwa tingkat partisipasi tiap-tiap warga negara berbeda-beda. Nah, itulah pengertian mengenai partisipasi politik, bentuk, tingkatan, dan macam-macam partisipasi politik. Sekian dan semoga bermanfaat.
Partisipasipolitik (political participation) Konsep partisipasi yang satu ini lebih berorientasi pada "mempengaruhi" dan "mendudukan wakil-wakil rakyat" dalam lembaga pemerintah dibandingkan partisipasi aktif dalam proses-proses kepemerintahan itu sendiri. Partisipasi social (social participation) - Partisipasi Politik adalah keikutsertaan warga atau masyarakat dalam berbagai proses politik. Ramlan Surbakti sebagaimana yang dikutip oleh Cholisin 2007150 memberikan definisi singkat mengenai partisipasi politik sebagai bentuk keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi satu bentuk partisipasi politik di lingkungan masyarakat yaitu dengan mengadakan forum warga dan terlibat dalam pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat, dan sebagainya. Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X yang ditulis oleh Tolib dan Nuryadi 2016 partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara, baik secara individu maupun kolektif. Partisipasi tersebut dapat dilakukan atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain. Partisipasi politik juga didefinisikan sebagai kegiatan pribadi warga negara yang legal. Tujuan dari partisipasi politik adalah untuk mempengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya. Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Partisipasi dan perilaku politik harus berlandaskan pada nilai dan norma yang berlaku. Partisipasi politik yang baik akan terwujud oleh masyarakat politik yang sudah mapan. Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik, jika masyarakat tersebut telah memiliki ciri-ciri - Selalu ada kelompok yang memerintah dan Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur Masyarakat memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan Memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh Memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi Dapat menerima perbedaan Memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi Memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan Memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang Menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan, dan keutuhan Memahami, menyadari, dan melaksanakan sikap dan perilaku yang sesuia dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga Partisipasi Politik di Lingkungan MasyarakatDikutip dari modul pembelajaran PKN Kelas X terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Direktorat Sekolah Menengah Atas 2020, berikut ini contoh partisipasi politik di lingkungan masyarakat 1. Forum warga. 2. Pemilihan ketua RT, RW, Kepala Desa, Ketua organisasi Masyarakat dan sebagainya. 3. Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT/RW, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa LMD, dan sebagainya. 4. Penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis kepada melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah dan sebagainya. Agar perilaku partisipasi politik tersebut dilakukan sesuai dengan aturan, maka harus memperhatikan beberapa ketentuan yang meliputi 1. Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. 2. Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang-undang HAM, undang-undang partai politk dan sebagainya. 3. Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT/RW, Peraturan Desa dan sebagainya. 4. Norma-norma sosial yang berlaku. Baca juga Apa Makna Simbol yang Terdapat pada Garuda Pancasila? Contoh Pengamalan Pancasila Sila ke-4 di Lingkungan Masyarakat - Pendidikan Kontributor Ega KrisnawatiPenulis Ega KrisnawatiEditor Yandri Daniel Damaledo Wujudnyata partisipasi pada tahap ini dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu partisipasi dalam bentuk sumbangan pemikiran, bentuk sumbangan materi, dan bentuk keterlibatan sebagai anggota proyek. Menurut Taufiqullah (2007), partisipasi masyarakat dalam hal sumbangan Participation", bahwa terdapat 8 Tingkat tingkat partisipasi berdasarkanPartisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh Pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadik, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif Huntington,dkk, 19944. Partisipasi Politik Partisipasi politik menjadi salah satu aspek penting suatu demokrasi. Partisipasi politik merupakan ciri khas dari modernisasi politik. Adanya keputusan politik yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan warga negara, maka warga negara berhak ikut serta menentukan isi keputusan politik. Berikut beberapa definisi partisipasi politik dari beberapa sumber Menurut Budiardjo 19821, partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah public policy. Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan contacting dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, dan sebagainya. Menurut Herbert Mc Closky Budiardjo, 2008183-184, partisipasi politik adalah kegiatan-kegiatan sukarela voluntary dari warga masyarakat melalui cara mereka mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa, dan secara langsung atau tidak langsung, dalam proses pembuatan atau pembentukan kebijakan umum. Menurut Ramlan Surbakti 1992140, partisipasi politik sebagai keterlibatan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya. Partisipasi politik bertujuan untuk mempengaruhi mekanisme pemerintah, namun selain itu juga perlu diperjelas bahwa partisipasi politik memiliki kepentingan lain yaitu sebagai alat kontrol bagi berjalannya suatu sistem. Bahkan lebih jauh lagi bahwa partisipasi politik adalah suatu media untuk mengembangkan sistem politik, agar mekanisme politik itu hidup dan berjalan sesuai dengan prosesnya. Pada akhirnya sistem politik dapat berjalan ke arah tujuan dengan stabil dan sukses. Jenis-jenis Partisipasi Politik Secara umum partisipasi politik sebagai kegiatan dibedakan menjadi Rahman 2007288 Partisipasi aktif, yaitu partisipasi yang berorientasi pada proses input dan output. Partisipasi pasif, yaitu partisipasi yang berorientasi hanya pada output, dalam arti hanya menaati peraturan pemerintah, menerima dan melaksanakan saja setiap keputusan pemerintah. Golongan putih golput atau kelompok apatis, karena menganggap sistem politik yang ada menyimpang dari yang dicita-citakan. Sedangkan menurut Milbrath dan Goel Cholisin, 2007152, membedakan partisipasi politik menjadi beberapa jenis, yaitu Partisipasi politik apatis, orang yang tidak berpartisipasi dan menarik diri dari proses politik. Partisipasi politik spector, orang yang setidak-tidaknya pernah ikut memilih dalam pemilihan umum. Partisipasi politik gladiator, mereka yang secara aktif terlibat dalam proses politik, yakni komunikator, spesialis mengadakan kontak tatap muka, aktivis partai dan pekerja kampanye dan aktivis masyarakat. Partisipasi politik pengritik, orang-orang yang berpartisipasi dalam bentuk yang tidak konvensional. Bentuk Partisipasi Politik Menurut Mas’oed dan MacAndrews 2000225 partisipasi politik masyarakat secara umum dapat dikategorikan dalam beberapa bentuk sebagai berikut Electroral activity, yaitu segala bentuk kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pemilihan. Termasuk dalam kategori ini adalah ikut serta dalam memberikan sumbangan untuk kampanye, menjadi sukarelawan dalam kegiatan kampanye, ikut mengambil bagian dalam kampanye atau rally politik sebuah partai, mengajak seseorang untuk mendukung dan memilih sebuah partai atau calon pemimpin, memberikan suara dalam pemilihan, mengawasi pemberian dan penghitungan suara, menilai calon-calon yang diajukan dan lain-lainnya. Lobbying, yaitu tindakan dari seseorang atau sekelompok orang untuk menghubungi pejabat pemerintah ataupun tokoh politik dengan tujuan untuk mempengaruhinya menyangkut masalah tertentu. Organizational activity, yaitu keterlibatan warga masyarakat ke dalam organisasi sosial dan politik, apakah ia sebagai pemimpin, aktivis, atau sebagai anggota biasa. Contacting, yaitu partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat dengan secara langsung pejabat pemerintah atau tokoh politik, baik dilakukan secara individu maupun kelompok orang yang kecil jumlahnya. Biasanya, dengan bentuk partisipasi seperti ini akan mendatangkan manfaat bagi yang orang yang melakukannya. Violance, yaitu dengan cara-cara kekerasan untuk mempengaruhi pemerintah, yaitu dengan cara kekerasan, pengacauan dan pengrusakan. Sedangkan Dalton 2009 mengelompokkan bentuk partisipasi politik sebagai berikut Voting. Yaitu bentuk-bentuk partisipasi politik yang terkait dengan pemilihan voting/electing. Voting adalah bentuk yang paling sederhana untuk mengukur partisipasi. Campaign activity. Yaitu aktivitas kampanye yang mewakili bentuk-bentuk partisipasi yang merupakan perluasan dari pemilihan extension of electoral participation. Termasuk di dalamnya bekerja untuk partai atau seorang kandidat, menghadiri pertemuan-pertemuan kampanye, melakukan persuasi terhadap orang lain untuk memilih, dan segala bentuk aktivitas selama dan antara pemilihan. Communal Activity. Bentuk-bentuk partisipasi ini berbeda dengan aktivitas kampanye karena aktivitas komunal mengambil tempat di luar setting pemilihan out side electoral setting. Termasuk keterlibatan dalam kelompok-kelompok masyarakat yang interest dan concern dengan kebijakan umum seperti kelompok studi lingkungan, kelompok wanita, atau proteksi terhadap konsumen. Contacting personal on personal matters. Bentuk partisipasi ini berupa individu melakukan kontak terhadap seseorang terkait dengan suatu materi tertentu yang melekat pada orang tersebut. Diperlukan inisiatif dan informasi yang tinggi terkait isu yang spesifik, dalam kontak yang bersifat perseorangan ini. Bentuk partisipasi ini seringkali digunakan untuk membangun pengertian, kepercayaan, mencari koneksi, ataupun membangun jaringan. Protest. Yaitu bentuk-bentuk partisipasi yang unconventional seperti demonstrasi dan gerakan protes. Walaupun individu-individu yang memilih bentuk partisipasi ini sering berada di luar jalur/saluran yang normal, namun mereka seringkali menjadi bagian penting dalam proses demokratisasi. Daftar Pustaka A. 2007. Sistem Politik Indonesia. Yogyakarta Graha Ilmu. Cholisin, dkk. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Yogyakarta UNY Press. Samuel P Huntington dan Joan Nelson. 1994. Partisipasi Politik di Negara Berkembang. Jakarta Rineka Cipta. Budiardjo, Miriam. 1982. Partisipasi dan Partai Politik. Jakarta Gramedia. Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta Gramedia Pustaka Utama. Ramlan Surbakti. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta Gramedia Widiasarana Indonesia. Mas’oed, Mochtar dan Mac Andrews. 2000. Perbandingan Sistem Politik. Yogyakarta Gajah Mada University Press. Dalton, R, Almond G, Powell, Stromp K. 2009. Comparative Politics Today A World View, 9th edn. New York Person Longman.
SekretariatKabinet Republik Indonesia (Setkab RI) bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka meningkatkan partisipasi politik masyarakat Indonesia. FGD bertemakan "Peran Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Mendorong Partisipasi Politik di Indonesia
Jakarta - Politik berbiaya tinggi merupakan salah satu faktor pemicu terjadinya korupsi di Indonesia. Uang dalam politik berkaitan erat dalam proses demokrasi karena dengan memiliki uang yang cukup maka kegiatan politik dalam pemilu dapat berjalan dengan lancar. Kalangan pengusaha sangat mendominasi dalam konstelasi politik di Indonesia terutama terkait perannya dalam partai politik. Sebagian besar partai politik dipimpin oleh kalangan pengusaha yang memiliki kekayaan melimpah yang mampu membiayai kegiatan partai sehingga bisa disebut juga "pemilik" partai politik yang lebih mirip sebagai "korporasi" yang dikuasai oleh para pemodal besar yang memiliki kepentingan politik tertentu. Hal ini menyebabkan partai politik dalam kebijakan dan arah politiknya ditentukan oleh penyandang dana karena memang dialah yang membiayai partai, dan cenderung tidak peka dalam menangkap aspirasi masyarakat. Petinggi partai dipilih berdasarkan penguasaan modal dan besarnya donasi yang jauh dari nilai demokrasi. Organisasi internasional yang melakukan kajian demokrasi yaitu IDEA International Institute for Democracy and Electoral Assistance mengungkapkan bahwa sumbangan pribadi merupakan sumber pendapatan paling penting bagi partai dan kandidat politik di Asia, terutama di negara-negara tanpa pendanaan publik. Beberapa donor mengambil alih kandidat atau posisi terdepan dalam partai; yang lain menggunakan proksi untuk melakukan kontrol. Kalangan kelas menengah justru tidak mampu untuk ikut serta menjadi kontestan pemilu karena dana yang terbatas, dan tidak didukung oleh donasi publik khususnya yang berasal dari kalangan kelas menengah itu sendiri. IDEA juga mengungkapkan bahwa perusahaan juga dikenal memiliki pendekatan pragmatis menyumbangkan uang kepada beberapa kandidat atau partai untuk memastikan mereka menerima semacam 'pembayaran kembali' dari pemenang setelah pemilihan. Ini merupakan bentuk politik transaksional; dukungan dana kepada kandidat dan partai memiliki konsekuensi sendiri dengan sejumlah syarat yang harus kasus korupsi terkait dengan pendanaan politik untuk kegiatan pemenangan pemilu dan kegiatan partai politik. Salah satu sosok yang populer dan mendapat sorotan media atas dugaan aliran dana hasil tindak pidana korupsi ke aktivitas partai politik adalah Muhammad Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Pembiayaan politik dalam pemilu berbeda dengan pembiayaan bisnis. Keliru jika kontestan calon kepala daerah maupun calon anggota legislatif memandang pembiayaan politik akan sama dengan pola bisnis. Pembiayaan bisnis memiliki hitungan tersendiri yang dalam kurun waktu tertentu melalui perhitungan yang sudah ditentukan bisa balik modal. Ketika sudah menjadi kepala daerah terpilih maka harus merealisasikan ide atau gagasan politik berupa program kerjanya sewaktu kampanye, dan bukan memikirkan cara untuk mengembalikan dana yang sudah dikeluarkan pada saat pemilu. Beberapa kepala daerah dan anggota DPRD tersangkut kasus korupsi erat kaitannya mengenai pembiayaan politik untuk penggalangan dana kampanye maupun keinginan mengembalikan biaya politik dengan cara ilegal, yaitu "mengakali" APBD bahkan memperjualbelikan jabatan dalam struktur pemerintahan. Belanja pemilu sangat besar untuk membiayai tim sukses, saksi, spanduk, baliho, iklan di media massa cetak maupun elektronik. Dana politik biasanya habis hampir tidak ada bekasnya secara fisik berupa aset barang. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur bahwa negara ikut membiayai partai politik, dan ada tiga sumber keuangan partai politik, yaitu iuran anggota partai politik bersangkutan, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD.Setelah Pemilu Legislatif 2014, negara memberikan bantuan keuangan sebesar Rp 13,17 miliar untuk semua partai politik yang lolos ke DPR. Berdasarkan penelitian Perludem pada 2014 nilai bantuan keuangan partai politik dari APBN hanya berkisar 1,3 persen dari total kebutuhan operasional partai politik setiap tahun. Bantuan ini tidak sebanding dengan besaran pengeluaran untuk dana kampanye setiap partai pemasukan dalam pendanaan partai politik berasal dari iuran anggota yang sudah menjadi anggota dewan maupun kepala daerah merupakan konsep pembiayaan politik tradisional sudah tidak relevan dengan konsep partai politik dalam demokrasi kesadaran masyarakat terhadap realitas mengenai besarnya dana partai politik dalam proses pemilu merupakan problematika yang cukup pelik. Pada saat ada rencana pemerintah untuk menambah bantuan untuk partai politik justru mendapat respons negatif, dan di sisi lain masyarakat cenderung tidak ikut tergerak berdonasi untuk partai politik. Masyarakat masih memandang bahwa partai politik merupakan tanggung jawab para petingginya khususnya dalam pendanaan. Paradigma tersebut harus sedikit demi sedikit perlu diubah demi kemajuan bangsa dan jalannya sistem politik yang lebih publik untuk ikut serta dalam pendanaan politik sangat berperan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih karena kontestan tidak akan terbebani secara finansial untuk mengembalikan dana jika sudah menjadi kepala daerah. Masyarakat harus didorong untuk memiliki kesadaran untuk membangun partainya pendanaan politik oleh publik harus dibarengi oleh transparansi berupa keterbukaan dan kemudahan akses agar laporan penggunaan dananya bisa dilihat oleh publik. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik sebenarnya sudah membuka peluang pendanaan politik oleh publik yang termasuk dalam sumbangan yang sah menurut hukum, tetapi sumbangan atau donasi publik ini tidak menjadi pemasukan utama bagi partai dari Ari Dwipayana 2011 dalam disertasinya mengenai pendanaan politik oleh publik yaitu pembiayaan gotong-royong karena istilah "gotong royong" mungkin bisa dianggap sebagai nilai luhur bangsa Indonesia yang mengandung makna kerja sama tanpa pamrih untuk kemaslahatan bersama. Partisipasi rakyat secara gotong royong untuk berdonasi membiayai partai politik dan pemimpin politiknya dapat menekan perilaku koruptif. Dengan turut sertanya publik memberikan donasi pada partainya maka akan menghindari "kepemilikan partai politik" oleh personal yang mampu membiayai sehingga partai merupakan milik rakyat bukan sebagai organisasi yang mendekati "korporasi" yang dimiliki pemodal besar. Inggrid van Biezen dalam bukunya Political Parties in New Democracies mengungkapkan bahwa pendanaan politik oleh publik dapat membebaskan partai maupun pemimpin politik dari pengaruh kepentingan politik berlebihan untuk memuaskan para pendukung yang mendanai dan dapat mengurangi praktik korupsi. Pendanaan politik oleh publik dapat membatasi pengaruh individu yang memberikan sumbangan dana yang cukup kesadaran masyarakat untuk membiayai partai dan pemimpinnya harus terus dilakukan agar bisa menekan kasus korupsi, dan menciptakan pemimpin yang bertanggung jawab dan peduli karena rakyat turut serta menunjang karier politik mereka. Masyarakat jangan lagi memandang bahwa pemilu merupakan ajang bagi-bagi duit dari partai politik dan kandidat pemimpin kepala daerah. Para pemilih jangan mengharapkan uang dalam proses politik yang dapat memicu terjadinya money politics. Paradigma masyarakat harus diubah menjadi bagian dalam sistem politik dan proses demokrasi melalui partisipasi pendanaan politik. Rakyat harus menyisihkan sedikit uangnya untuk membiayai para pemimpin dan partai politiknya untuk menciptakan demokrasi yang bersih dan bertanggung jawab. Partai politik harus membuka diri mengenai peluang donasi masyarakat dan transparan dalam pelaporannya kepada publik. Partai politik harus berusaha menggalang dana masyarakat untuk mendanai kegiatan partai khususnya kampanye pemilu yang membutuhkan cost politik yang harus bisa menilai partai atau pemimpin politik yang pantas didukung dan berpartisipasi memberikan donasinya. Hal ini bisa dijadikan kontrol publik terhadap pemimpin politik karena jika pemimpin melakukan kesalahan dan tidak memihak pada rakyat maka akan kehilangan dukungan politik serta pendanaan dari rakyatnya. Politik transaksional dapat dikurangi melalui pendanaan publik dalam politik karena individu penyandang dana yang cukup besar tidak dapat mempengaruhi kandidat atau partai politik secara dominan mengingat besarnya pula donasi publik. Melalui pendanaan politik oleh publik maka seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk ambil bagian dalam pemilihan kepala daerah maupun anggota legislatif, tidak hanya bagi kalangan elite pemilik modal. Jika pendanaan politik tersedia maka akan tercipta kesetaraan peluang politik, dan mempermudah pemimpin politik pendatang baru yang berkompeten dan kredibel. Bambang Gunawan Koordinator Indonesian Middle-Class Movement, Koordinator Edukasi Politik untuk Publik, Wasekjen Dewan Pimpinan Nasional Gema Kosgoro, ILUNI Universitas Indonesia mmu/mmu